Beranda | Artikel
Hukum Memakai Sutera Bagi Kaum Laki-Laki
Jumat, 16 Desember 2011

PAKAIAN

Oleh
Abdulllah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَْسْهُ فِي الآخِرَةِ

Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَالدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوافِي آنِيَةِ الذِّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوافِي صِحَافِهَا فَأِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنا فِي الآخِرَةِ

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra halus dan sutra kasar, dan janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat.

Makna Secara Umum
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki mengenakan sutra halus dan sutra kasar, karena jika laki-laki mengenakannya, bisa mengesankan sifat kewanitaan atau menyerupai para wanita yang suka kepada perhiasan. Sementara kaum laki-laki dituntut untuk memiliki ketegaran, kekuatan dan kejantanan.

Beliau juga melarang masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita makan dan minum dengan menggunakan piring dan bejana yang terbuat dari emas atau perak, karena hal itu mencerminkan kemewahan dan kesombongan, disamping dapat menyakiti hati orang-orang fakir yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan juga dapat mempersempit perputaran uang di kalangan orang-orang yang bermuamalah. Beliau memberikan alasan dengan bersabda, “Sesungguhnya makan dan minum dengan menggunakan emas dan perak itu bagi orang-orang kafir yang menikmati kesenangan mereka di dunia. Sementara kenikmatan itu bagi kalian wahai orang-orang muslim yang tulus pada hari Kiamat, jika kalian menghindari emas dan perak itu karena takut kepada Allah dan mengharapkan pahala di sisi-Nya.

Orang laki-laki yang mengenakan sutra di dunia, berarti dia lebih dahulu menikmatinya. Karena itu dia tidak akan menikmati dan mengenakannya di akhirat. Sebab orang yang lebih dahulu menikmati sesuatu sebelum tiba waktunya, maka dia dihukum dengan tidak mendapatkan kesenangan itu. Sesungguhnya siksa Allah itu amat pedih

Kesimpulan Hadits
1. Pengharaman mengenakan sutra halus dan kasar bagi laki-laki dan ancaman yang keras terhadap orang yang mengenakannya

2. Wanita boleh menggunakan sutra karena mereka membutuhkan perhiasan bagi suami. Penghalalannya bagi wanita dan pengharaman bagi laki-laki juga berdasarkan ijma’ para ulama.

3. Pengharaman makan dan minum menggunakan piring dan bejana dari emas dan perak, baik bagi laki-laki dan wanita karena yang demikian itu bagi orang kafir di dunia dan bagi orang muslim di akhirat kelak dengan balasan yang sudah disebutkan pada uraian di atas.

4. Para ulama menyamakan seluruh bentuk penggunaan dengan makan dan minum. Mereka menyebutkan makan dan minum termasuk masalah ungkapan yang di dasarkan kepada kebiasaan yang sering terjadi, seperti halnya firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya” (an-Niasa/4 : 10). Yang demikian ini juga berlaku secara umum untuk semua bentuk penguasaan harta orang lain secara zhalim

5. Ancaman ini berlaku untuk hal-hal seperti yang sudah dijelaskan dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa segala sesuatu tidak menjadi sempurna kecuali dengan terpenuhinya syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Jika tidak, maka menurut zhahir hadits ini ialah keabadian di dalam neraka bagi orang yang mengenakan sutra.

عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ

Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua jari tangannya, jari telunjuk dan jari tengah)”.

وَلِمُسْلِمٍ : نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْ ضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوأَرْبَعٍ

Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat.

Kesimpulan Hadits
1. Pengharaman menggunakan sutra bagi kaum laki-laki dan bukan bagi kaum wanita

2. Di dalam hadits ini ada pengecualian mengenakan sutra hanya seukuran dua jari, atau empat jari jika ia menempel dengan kain lain. Tapi jika sutra itu menyendiri, maka ia tidak diperbolehkan, sedikit atau banyak seperti benang tasbih atau tali jam dan lain sebagainya.

[Disalin dari kitan Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Pengarang Abdulllah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari – Muslim, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]

HUKUM MEMAKAI SUTERA BAGI KAUM LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah kaum laki-laki diperbolehkan memakai kain sutera? Jika diperbolehkan, maka berapakah ukuran panjang kain suteranya, kami berharap disebutkan dalilnya? Semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan yang baik.

Jawaban
Kain sutera diaharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengancam orang laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّيِيْ وَُرِّمَ لِذُّكُوْرِهَا

Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.[1]

Tetapi diperbolehkan memakainya dengan ukuran sepanjangnya sekitar empat jari atau kain sutera campuran dimana campurannya lebih banyak daripada kain suteranya, maka hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut. [2]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. An-Nasa’i, bab Perhiasan (5148), Ahmad (19008 dan 19013)
[2]. Muslim, bab Pakaian (12,13,14 dan 2069)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3170-hukum-memakai-sutera-bagi-kaum-laki-laki.html